LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA DUALAUS

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA DUALAUS
Singkatan: LPM
Dasar Hukum / SK Pembentukan: NOMOR : 15 TAHUN 2022 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( LPM ) DESA DUALAUS
Alamat Kantor: Dole'Ai Kode 85752
Profil LPM

Visi & Misi LPM

  1. Visi dan Misi
    1. Visi

Membangun Dualaus secara menyeluruh untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, berkualitas dan sejahtera.

  1. Misi

 

  1. Peningkatan ekonomi Masyarakat melalui penambahan modal usaha kelompok yang ada dalam masyarakat.
  2. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia melalui pendidikan Informal dan non Formal serta Kesehatan masyarakat.
  3. Peningkatan hasil tangkapan nelayan melalui pengadaan sarana tangkap bagi nelayan.
  4. Peningkatan hasil Pertanian Masyarakat melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Lahan Pertanian Masyarakat.
  5. Peningkatan hasil Pertenakan masyarakat melalui program bantuan ternak dan pengembangan ternak unggul/Inseminasi Buatan (IB).
  6. Peningkatan Sarana Prasaran Umum dalam wilayah Desa
  7. Pelestarian lingkungan hidup lewat program kebersihan lingkungan dan reboisasi.
  8. Peningkatan pelayanan pemerintah desa lewat penguatan kapasitas aparat dan sarana prasarana pendukung.

 

Tugas Pokok & Fungsi LPM

TUGAS DAN FUNGSI

KETUA LPM

  • Sebagai pemimpin dan penanggung jawab LPM
  • Memimpin dan mengendalikan semua kegiatan LPM
  • Membina Kader Pembangunan Masyarakat (KPM) sebagai tenaga penggerak pembangunan yang dinamis yang difungsikan dalam kepengurusan LPM
  • Melakukan Koordinasi dan pembinaan terhadap anggota/ Pengurus LPM
  • Menginventarisir rencana pembangunan yang dilaksanakan di Kelurahan
  • Mengkoordinir dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan mengkomunikasikan dengan Kelurahan
  • Membangun kerja sama antar lembaga masyarakat, instansi pemerintah sebagai mitra di tingkat kelurahan dalam meningkatkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat

SEKRETARIS

  • Membantu pimpinan dalam menyelenggarakan administrasi dan pelayanan
  • Menyelenggarakan administrasi surat menyurat, kearsipan dan pendataan
  • Menyusun rencana dan laporan yang berasal dari seluruh Bidang
  • Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan

BENDAHARA

  • Menyelenggarakan administrasi keuangan dan menerima, menyimpan serta menyerahkan uang / surat berharga dan barang
  • Menyelenggarakan pembukuan , penyusunan laporan keuangan dan penyimpanan keuangan
  • Mengadakan pencatatan swadaya gotong royong masyarakat dalam pembangunan yang dinilai dengan uang

Kepengurusan LPM

NO

NAMA

JABATAN

KETERANGAN

1

Meliana Oes

KETUA LPM

TETAP

2

Kanisius Kofi

WAKIL

TETAP

3

Fransisco Maucuru

SEKRETARIS

TETAP

4

Lambertina B Leto

WAKIL SEKRETARIS

TETAP

5

Roni De Carvalho

BENDAHARA

TETAP

6

Yustina B. Dos Santos

ANGGOTA

TETAP

7

Selestiano Dos Santos

ANGGOTA

TETAP

8

Natalia Nahak

ANGGOTA

TETAP

9

Oktovianus Seran

ANGGOTA

TETAP